Tugas PPID Pelaksana Bapperida Kota Bontang
- Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Bapperida Kota Bontang.
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh PPID Utama.
- Menyediakan data dan dokumen yang dapat diakses secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi dari setiap bidang/unit kerja di Bapperida.
- Melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID Pelaksana Bapperida Kota Bontang
- Fungsi pelayanan: memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
- Fungsi pengelolaan data: menghimpun dan mengklasifikasikan data/informasi dari seluruh bidang di Bapperida.
- Fungsi dokumentasi: menyimpan dan memelihara arsip informasi publik.
- Fungsi pengendalian: memastikan keterbukaan informasi sesuai aturan, namun tetap menjaga informasi yang dikecualikan.
- Fungsi koordinasi: bekerja sama dengan PPID Utama serta unit kerja terkait dalam pelayanan informasi.
- Fungsi pelaporan: menyusun laporan pelayanan informasi publik di lingkungan Bapperida.