Header Banner

Bapperida Kota Bontang adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.s

Kontak Info

Gedung Graha Taman Praja Blok. 1, Lantai 3, Jl. Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur 75325

0813-4857-7966

bsubbid@gmail.com

Follow Us

Banner Thumbnail

Tugas dan Fungsi PPID Bapperida

Tugas PPID Pelaksana Bapperida Kota Bontang

  1. Mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Bapperida Kota Bontang.
  2. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh PPID Utama.
  5. Menyediakan data dan dokumen yang dapat diakses secara cepat, tepat, dan sederhana.
  6. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dari setiap bidang/unit kerja di Bapperida.
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik kepada PPID Utama secara berkala.

Fungsi PPID Pelaksana Bapperida Kota Bontang

  1. Fungsi pelayanan: memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
  2. Fungsi pengelolaan data: menghimpun dan mengklasifikasikan data/informasi dari seluruh bidang di Bapperida.
  3. Fungsi dokumentasi: menyimpan dan memelihara arsip informasi publik.
  4. Fungsi pengendalian: memastikan keterbukaan informasi sesuai aturan, namun tetap menjaga informasi yang dikecualikan.
  5. Fungsi koordinasi: bekerja sama dengan PPID Utama serta unit kerja terkait dalam pelayanan informasi.
  6. Fungsi pelaporan: menyusun laporan pelayanan informasi publik di lingkungan Bapperida.
WhatsApp Pesan Website