Profil PPID Pelaksana Bapperida
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang merupakan unit yang bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejarah pembentukan PPID berawal dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar hukum bagi setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bontang membentuk PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah, termasuk di Bapperida, sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan dasar hukum tersebut, PPID Pelaksana Bapperida memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi publik terkait perencanaan pembangunan daerah, hasil kajian riset, serta inovasi daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.
PPID Pelaksana Bapperida hadir sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan daerah.
Visi
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan inovatif untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan.”
Misi
Menyediakan dan mengelola informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah melalui keterbukaan informasi.
Mengelola dokumentasi perencanaan, riset, dan inovasi daerah secara profesional dan terintegrasi.
Membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Motto
“Transparansi untuk Kepercayaan, Informasi untuk Pembangunan.”