Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan merupakan layanan yang disediakan untuk memfasilitasi perangkat daerah, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun, mengkaji, dan menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Layanan ini mencakup pendampingan teknis, konsultasi substansi, serta koordinasi dalam penyusunan dokumen perencanaan baik jangka panjang, menengah, maupun tahunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan ini, pemohon dapat memperoleh bimbingan mengenai metodologi penyusunan dokumen, integrasi data dan informasi, hingga kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Proses pengajuan dilakukan secara resmi melalui permohonan konsultasi yang akan diverifikasi dan dijadwalkan sesuai kebutuhan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan dapat lebih berkualitas, terukur, partisipatif, serta mampu menjadi acuan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Download :
Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan