Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Penyusunan Dokumen Kajian, Naskah Akademik, dan Draft Raperda
Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Penyusunan Dokumen Kajian, Naskah Akademik, dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan layanan yang disediakan untuk memfasilitasi proses penyusunan regulasi dan kebijakan daerah agar lebih terarah, berkualitas, serta sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Layanan ini terbuka bagi perangkat daerah, lembaga, maupun pihak terkait yang membutuhkan pendampingan atau koordinasi dalam menyiapkan dokumen pendukung pembentukan peraturan daerah.
Melalui pelayanan ini, pemohon dapat memperoleh bimbingan teknis, konsultasi substansi, hingga fasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyusunan dokumen kajian, naskah akademik, maupun draft Raperda. Proses dilakukan secara transparan dengan tahapan pengajuan permohonan, verifikasi kebutuhan, penjadwalan konsultasi/koordinasi, hingga pemberian rekomendasi hasil.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan lahir produk hukum daerah yang lebih responsif, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat secara luas.
Download :
Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Penyusunan Dokumen Kajian/ Naskah Akademik/ Draft Raperda