
Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang memiliki tugas melaksanakan penyusunan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah berbasis riset yang inovatif dan berkualitas, serta mengembangkan dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi untuk mendukung efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pembangunan daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bapperida Kota Bontang menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, riset, dan inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan secara partisipatif, terukur, dan berbasis data serta hasil riset.
- Koordinasi perencanaan pembangunan lintas perangkat daerah untuk memastikan keselarasan, integrasi, dan sinergi program/kegiatan.
- Pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan riset serta inovasi daerah untuk mendukung pengambilan kebijakan dan peningkatan daya saing daerah.
- Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah melalui pengukuran kinerja dan pencapaian sasaran pembangunan.
- Peningkatan kualitas layanan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Penyusunan laporan kinerja dan penyampaian hasil evaluasi pembangunan kepada pihak terkait.
- Pelaksanaan fungsi administrasi umum meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Bapperida.
- Fasilitasi dan pembinaan inovasi daerah yang melibatkan masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.