Standar Pelayanan Informasi Geospasial
Standar Pelayanan Informasi Geospasial merupakan layanan yang disediakan untuk memberikan akses, pendampingan, dan pemanfaatan data serta informasi geospasial kepada masyarakat, akademisi, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah. Layanan ini bertujuan mendukung keterbukaan informasi publik serta mendorong pemanfaatan data spasial dalam perencanaan pembangunan, penelitian, maupun kegiatan strategis lainnya di daerah.
Melalui pelayanan ini, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi geospasial sesuai kebutuhan, seperti peta tematik, data tata ruang, maupun analisis spasial. Setiap permohonan akan diverifikasi dan diproses sesuai standar pelayanan yang berlaku, sehingga data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dari segi akurasi maupun legalitasnya.
Dengan adanya standar pelayanan ini, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pengelolaan informasi geospasial yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga mampu mendukung pengambilan keputusan berbasis data spasial secara efektif dan berkelanjutan.
Download :