Pelayanan Pengajuan Usulan Hibah dan Bansos pada SIPD-RI
Pelayanan Pengajuan Usulan Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) merupakan layanan digital resmi yang memfasilitasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga nonpemerintah dalam menyampaikan usulan hibah atau bansos secara mudah, transparan, dan akuntabel.
Melalui SIPD-RI, seluruh proses pengajuan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran akun, pengisian formulir usulan, hingga unggah dokumen persyaratan seperti proposal kegiatan, legalitas organisasi, serta rekening bank. Usulan yang masuk akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait, kemudian dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan hibah dan bansos yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selanjutnya, penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah, dan penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemerintah daerah.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan tata kelola hibah dan bansos yang lebih terbuka, efisien, serta dapat diawasi oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Download :
Standar Pelayanan Pengajuan Usulan Hibah Bansos Pada SIPD-RI