Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah
Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah merupakan layanan yang disediakan untuk mendukung kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan riset serta penerapan inovasi di daerah. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengajukan konsultasi maupun koordinasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil riset dan inovasi agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Pelayanan ini mencakup pendampingan penyusunan proposal riset, fasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan, hingga pemberian rekomendasi kebijakan berbasis hasil penelitian dan inovasi. Proses pengajuan dilakukan secara resmi melalui permohonan yang akan diverifikasi oleh petugas, kemudian dijadwalkan untuk sesi konsultasi atau koordinasi sesuai kebutuhan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan terwujud ekosistem riset dan inovasi yang lebih terarah, kolaboratif, serta bermanfaat langsung bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah.
Download :
Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah